log2026

Written by Super User on . Hits: 146

PA Buntok Bersama Kantor Pos Evaluasi Pelaksanaan Layanan Pengiriman Surat Tercatat | (20/11/2025)

Screenshot 2025 11 21 143955

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama PT Pos Indonesia Cabang Buntok terkait pelaksanaan pengiriman surat tercatat.

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yakni secara luring diikuti oleh Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Buntok di Media Center PA Buntok, serta secara daring diikuti oleh para Kepala Kantor Pos Kecamatan se-Barito Selatan.

Screenshot 2025 11 21 144001

Acara Monev dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Ketua PA Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. yang menekankan pentingnya keakuratan dan ketepatan waktu dalam proses pengiriman surat tercatat. Bapak Miftah Ahmad Riski selaku kepala PT.Pos Cabang Buntok turut menyampaikan sambutannya dan menyatakan komitmen PT Pos untuk terus meningkatkan kualitas layanan surat tercatat.

Setelah sesi sambutan, Panitera Muda Hukum PA Buntok Danu Aprilianto, S.H.I.M.H. memaparkan hasil evaluasi terkait pengiriman surat tercatat. Evaluasi tersebut meliputi data pengiriman surat tercatat dari Januari hingga Oktober Tahun 2025 bersumber dari Aplikasi Kibana, berbagai kendala yang ditemui di lapangan, serta solusi yang diusulkan untuk meningkatkan kualitas layanan pengiriman surat dalam mendukung kelancaran proses peradilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .