banner baru

Written by Super User on . Hits: 29

PA Buntok Gelar Rapat Penyusunan Reviu Renstra dan Reviu IKU | (27/11/2025)

Screenshot 2025 11 27 143235

Buntok, 27 November 2025 – Pengadilan Agama Buntok menggelar rapat laporan penyusunan Reviu Rencana Strategis (Renstra)2025-2029 , Reviu serta Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola dan akuntabilitas lembaga.

Screenshot 2025 11 27 143244
Peserta Rapat

Rapat ini dihadiri oleh:
• Ketua Pengadilan Agama Buntok
• Hakim sekaligus Panitera
• Sekretaris
• Kasubag PTIP
• Panmud Hukum

📌 Agenda Utama

• Evaluasi Renstra: Meninjau kembali kesesuaian rencana strategis dengan kebutuhan pelayanan publik dan arah kebijakan Mahkamah Agung.
• Reviu IKU: Membahas pencapaian indikator kinerja utama, termasuk target pelayanan perkara dan administrasi.
• Penyusunan Laporan: Menyusun laporan hasil reviu sebagai bahan pertanggungjawaban dan tindak lanjut perbaikan.

🎯 Hasil Rapat

• Disepakati perlunya sinkronisasi data antar bagian untuk memastikan konsistensi laporan.
• Ketua menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyusunan.
• Kasubag PTIP menyampaikan rencana penguatan sistem informasi agar proses reviu lebih efisien.
• Panmud Hukum menyoroti aspek regulasi dan kepatuhan terhadap pedoman Mahkamah Agung.

✍️ Kesimpulan

Rapat ini menjadi langkah strategis bagi Pengadilan Agama Buntok dalam memastikan bahwa Renstra, Reviu, dan IKU tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .