log2026

Written by Super User on . Hits: 117

Dua Orang PPPK PA Buntok Ikuti Zoom Meeting Orientasi Tahap II Batch III dan IV Tahun 2025 | (05/12/2025)

1

Buntok, Jum’at (5/12/2025) Sebanyak dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Buntok mengikuti kegiatan Zoom Meeting Orientasi PPPK Tahap II Batch III dan IV Peserta Tahun 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional orientasi PPPK yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tugas, fungsi, serta etika kerja PPPK dalam mendukung pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

Agenda Kegiatan

• Pembukaan: Sambutan dari penyelenggara yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan komitmen kerja.
• Materi inti: Penjelasan mengenai hak dan kewajiban PPPK, mekanisme kerja, serta tata nilai yang harus dijalankan di instansi peradilan.
• Sesi interaktif: Diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber terkait tantangan di lapangan.
• Penutup: Harapan agar PPPK dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata di Pengadilan Agama masing-masing.

Melalui kegiatan ini, kedua PPPK Pengadilan Agama diharapkan:

• Memahami secara utuh peran strategis mereka dalam mendukung pelayanan peradilan.
• Mampu mengimplementasikan nilai-nilai akuntabilitas dan profesionalisme.
• Siap menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan orientasi ini, PPPK Pengadilan Agama semakin mantap dalam melaksanakan tugasnya, sekaligus menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan peradilan di tahun 2025.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .