log2026

Written by Super User on . Hits: 167

Ikuti Pelatihan Teknis Dispensasi Kawin, Hakim PA Buntok Siap Perkuat Kualitas Putusan | (09/12/2025)

Hakim Pengadilan Agama Buntok Akhmad Fandik, S.H. mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama se-Indonesia Gelombang II yang diikuti oleh 362 peserta secara daring.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajdiklat Kumdil MA RI) — Pusdiklat Teknis Peradilan ini terbagi dalam dua tahap, yaitu:

Tahap I — Mandiri E-Learning: 3 s.d. 5 Desember 2025
Tahap II — Penyampaian Materi: 8 s.d. 12 Desember 2025

Peserta mengikuti sejumlah materi penting yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara dispensasi kawin, di antaranya:

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Konsep Usia Perkawinan

Aspek Hukum Perlindungan Anak

Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak

Hukum Acara Dispensasi Kawin

Pada kesempatan tersebut, Akhmad Fandik, S.H. menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai, guna meningkatkan kompetensi dalam penanganan perkara dispensasi kawin serta memperkuat kualitas putusan di Pengadilan Agama Buntok.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .