log2026

Written by Super User on . Hits: 160

Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama se-Kalimantan Tengah Tekankan Peningkatan Penyelesaian Perkara Melalui E-Court | (09/12/2025)

Palangka Raya - Kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama se-Kalimantan Tengah resmi diselenggarakan pada Selasa, 9 Desember 2025 di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, mengusung tema “Peningkatan Penyelesaian Perkara Melalui E-Court.” Acara yang dimulai pukul 08.00 hingga selesai ini menghadirkan Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.

Dalam sesi penyampaiannya, Bapak Dr. H. Candra Boy menegaskan bahwa penerapan e-court adalah salah satu langkah penting dalam mempercepat penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, digitalisasi proses berperkara bukan hanya meningkatkan kecepatan, tetapi juga memberikan efisiensi dan transparansi yang lebih kuat dalam pelayanan peradilan. Beliau juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi sistem digital dan bagaimana satuan kerja peradilan agama dapat mengatasinya melalui peningkatan kompetensi teknis serta pemahaman mendalam terhadap prosedur e-court.

Melalui kegiatan pembinaan ini, para peserta diharapkan mampu membawa inovasi dan perbaikan layanan di satuan kerja masing-masing, sehingga proses administrasi dan penyelesaian perkara dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Pembinaan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan agama yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .