log2026

Written by Super User on . Hits: 152

Briefing Pagi PTSP Tekankan Pelayanan Berbasis Nilai BerAKHLAK | (17/12/2025)

Screenshot 2025 12 19 151506

Buntok — Pada pagi hari ini telah dilaksanakan briefing pagi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Buntok yang disampaikan oleh Bapak Asmuni, S.Ag. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai pada bagian Kepaniteraan dan bertempat di ruang PTSP Pengadilan Agama Buntok.

Dalam arahannya, Bapak Asmuni, S.Ag menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa berpedoman pada nilai dasar ASN BerAKHLAK, yang meliputi: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Penerapan nilai-nilai tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada PTSP, sehingga pelayanan yang diberikan semakin profesional, responsif, dan berintegritas.

Selain itu, beliau juga mengingatkan agar seluruh pegawai tetap konsisten menerapkan budaya kerja 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) sebagai bagian dari implementasi nilai BerAKHLAK yang berorientasi pada pelayanan prima. Dengan komitmen bersama dari seluruh pegawai Kepaniteraan, diharapkan pelayanan di PTSP Pengadilan Agama Buntok dapat terus meningkat dan memberikan kepuasan kepada para pencari keadilan.


#briefing
#ptsp
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilag
#ptapalangkaraya

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .