AWAL TAHUN 2026, PA BUNTOK RILIS BROSUR E-LITIGASI I (15/1/2026)
Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Buntok telah melaksanakan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) sebanyak 14 perkara. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan persidangan elektronik tersebut, ditemukan sejumlah kendala, khususnya bagi para pihak pengguna lain (non-Advokat) yang belum sepenuhnya memahami tahapan dan tata cara e-Litigasi. Kendala tersebut antara lain terkait cara melihat court calendar, tata cara mengunggah dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, alat bukti, hingga kesimpulan), serta tahapan teknis lainnya.
Kondisi tersebut mengharuskan petugas Pojok e-Court Pengadilan Agama Buntok untuk berperan lebih aktif dalam memberikan pendampingan dan bantuan kepada para pihak, guna memastikan hak-hak para pihak dalam proses persidangan tidak terlewatkan.
Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Pengadilan Agama Buntok awal Tahun 2026 menyusun dan menerbitkan brosur e-Litigasi yang berisi tutorial tahapan dan tata cara persidangan secara elektronik. Dengan adanya brosur digital ini, diharapkan para pengguna layanan dapat memahami secara lebih baik mekanisme persidangan elektronik, sehingga pelaksanaannya di Pengadilan Agama Buntok dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Penyusunan brosur e-Litigasi ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
