PENGADILAN AGAMA BUNTOK 100% LAPORAN SPT TAHUNAN 2025 I (15/1/2026)
Sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan dan komitmen Aparatur Sipil Negara terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Pengadilan Agama Buntok telah melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax. Dari hasil pelaporan tersebut, tercatat sebanyak 26 pegawai telah melaporkan SPT, sehingga capaian pelaporan mencapai 100 persen.
Pelaporan SPT ini dilaksanakan sebelum batas waktu yang ditentukan sebagai wujud kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. Proses pelaporan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pegawai dengan memanfaatkan sistem pelaporan pajak berbasis elektronik.
Pencapaian pelaporan SPT secara penuh ini mencerminkan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Buntok dalam menjunjung tinggi nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi, khususnya dalam pemenuhan kewajiban sebagai warga negara dan Aparatur Sipil Negara.
