log2026

Written by Super User on . Hits: 6

Pemberlakuan Mekanisme Persuratan Elektronik melalui SIWAS bagi seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama

Dalam rangka peningkatan efektivitas fungsi pengawasan dan tertib administratif dalam penyampaian surat yang ditujukan kepada Badan Pengawasan, bersama ini kami informasikan bahwa terhitung mulai tanggal 08 September 2026, Badan Pengawasan tidak lagi menerima pengiriman surat atau laporan secara fisik dari pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama, sehubungan dengan telah diberlakukannya modul integrasi sistem pengawasan (SIWAS) dengan aplikasi persuratan Badan Pengawasan melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 73/BP/SK.KA1.1/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026. 

Untuk selanjutnya, surat dan/atau laporan sebagaimana dimaksud disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS dengan menggunakan akun pengguna meja pengaduan pada menu persuratan (petunjuk penyampaian surat atau laporan terlampir). Adapun ruang lingkup surat dan/atau laporan sebagaimana dimaksud adalah surat yang ditujukan langsung ke Badan Pengawasan dan juga tembusan surat yang ditujukan ke Badan Pengawasan, terkecuali kewajiban penyampaian tindak lanjut mengenai delegasi pemeriksaan dan klarifikasi, tetap berlaku sebagaimana yang sudah berjalan dan disebutkan dalam surat delegasi pemeriksaan dan surat permintaan klarifikasi. Kewajiban penggunaan sistem elektronik ini berlaku untuk setiap surat yang ditujukan langsung maupun yang bersifat tembusan ke Badan Pengawasan. Meski demikian, Badan Pengawasan menetapkan pengecualian khusus untuk penyampaian tindak lanjut yang berkaitan dengan delegasi pemeriksaan dan klarifikasi. Untuk dokumen tindak lanjut tersebut, prosedur penyampaiannya tetap berlaku secara manual sebagaimana yang sudah berjalan dan tercantum dalam masing-masing surat delegasi pemeriksaan serta surat permintaan klarifikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat segera dipedomani oleh seluruh pimpinan pengadilan untuk mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan efisien. 

DOKUMEN SURAT

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024