banner baru

Written by Super User on . Hits: 242

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH   PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH  AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia  Seleksi Nomor 4/SEK/PENG.KP1.1.7/I/2025 tanggal 16 Februari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 
Anggaran 2024, bersama ini disampaikan Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non Asn yang Aktif Bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

 Pengumuman Hasil Seleksi Adm dan Masa Sanggah Pengadaan PNS MA TA 2024 Tahap II_sign.pdf

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .