banner baru

Written by Super User on . Hits: 25

"Ketentuan Ruang Lingkup Kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dalam Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2025, tanggal 12 September 2025

Yth.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama;

Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh;

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 2634/DJA/KP4.1.3/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, perihal "Ketentuan Ruang Lingkup Kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dalam Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2025, tanggal 12 September 2025".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini :

Surat Dirjen Badilag

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .