banner baru

Written by Super User on . Hits: 174

Badan Pengawasan MA Tetapkan Hasil Evaluasi SMAP Tahun 2025 pada 27 Pengadilan Tingkat Pertama

Jakarta, 9 Desember 2025 — Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan hasil penilaian pembangunan dan evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 bagi 27 pengadilan tingkat pertama. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 72/BP/SK.PW1.1.1/XI/2025.

Penilaian ini merupakan rangkaian dari implementasi SMAP yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 12/BP/SK.PW1/II/2025 mengenai penunjukan satuan kerja pelaksana SMAP Tahun 2025. Selanjutnya, masing-masing pengadilan telah mengikuti proses pembangunan, pendampingan, hingga evaluasi implementasi SMAP sesuai pedoman yang berlaku.

Hasil evaluasi kemudian dibahas melalui rapat pleno Sertifikasi SMAP Tahun 2025, yang menghasilkan nilai serta predikat untuk masing-masing satuan kerja. Berdasarkan hasil tersebut, Badan Pengawasan menetapkan pencapaian implementasi SMAP pada seluruh pengadilan peserta melalui surat keputusan resmi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menegaskan komitmen berkelanjutan lembaga peradilan dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini :

Dokumen Pengumuman

 Sumber : https://bawas.mahkamahagung.go.id/blog/read/badan-pengawasan-ma-tetapkan-hasil-evaluasi-smap-tahun-2025-pada-27-pengadilan-tingkat-pertama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .